Legislator Sulsel Diduga Aniaya Seorang Warga, Pengacara Korban Minta Polisi Segera Bertindak

By Admin


MALILI — Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulsel beriniasial MAR terhadap salah seorang warga bernama Hamdan Ikrom ini terjadi di Cakkaruddu, Desa Minangalallu, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, 30 Januari 2024 lalu. 

Korbannya bernama Hamdan Ikrom, warga Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Utara.

Pengacara korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum legislator DPRD Sulsel berharap kasus tersebut terus menjadi atensi pihak kepolisian.

Korban dugaan penganiayaan Hamdan Ikrom yang merupakan warga Desa Wonorejo Timur, kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Utara mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

Agus Melas selaku pengacara korban berharap agar kasus kliennya cepat ditindak lanjuti hingga tahap selanjutnya.

“Sementara terduga pelaku masih terperiksa (klarifikasi terhadap laporan). Mengenai peningkatan statusnya belum ada info dari polisi.” ujar Agus Melas dihubungi via daring, Kamis sore (9/5/2024).

“Selama ini kan sudah ada rencana damai tapi tidak terjadi, kami berharap statusnya bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya menjadi tersangka karena ada bukti visum ada saksi,” imbuhnya.

Dia mengatakan, walaupun dalam kasus penganiayaan ini belum nampak kerugian materi namun akibat peristiwa ini berdampak pisikis terhadap korban.

“Kerugiannya sebenarnya ada beberapa laporan ini, ada perampasan mobil tangki BBM milik korban yang dirampas oleh pihak terduga pelaku jadi nanti itu dalam bentuk satu laporan juga. Kalau persoalan penganiayaan ini kerugian materi belum terlihat tapi ada kerugian dampak pisikis korban,” beber Agus Melas.

“Kalau kami dari pihak korban berharap Polres segera menuntaskan kasus ini, meningkatkan status tersangka hingga masuk ke pengadilan.” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Muh. Althof Zainuddin hingga berita ini terbit belum menjawab klarifikasi wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut. 

Diketahui, Hamdan Ikrom melakukan perjanjian hutang piutang sebesar Rp.510 juta dalam bentuk kerjasama bisnis BBM jenis Solar dengan Nurmaidah istri legislator berinisial MAR.

Dalam perjalanannya terjadi kendala sehingga bisnis itu macet dan Hamdan mengalami kerugian, dalam kondisi itu Nurmaidah meminta uangnya dikembalikan keseluruhan, tetapi Hamdan belum bisa mengembalikannya sehingga meminta keringanan dengan cara menyicil.

Namun permintaannya ditolak oleh MAR. Bahkan Hamdan Ikrom mengaku dianiaya oleh MAR saat bertandang ke rumahnya. Karena merasa terancam dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Utara. (hen)